Pelatihan K3 yang bertujuan untuk mengurangi potensi resiko dalam kecelakaan kerja, pelatihan TKBT ini di rancang untuk membekali pekerja akan kebutuhan pengetahuan dan keterampilan dalam keselamatan bekerja di ketinggian. Selain membuat pekerja bahagia, perusahaan dapat menghemat uang melalui peningkatan output, mengurangi risiko denda dan klaim kompensasi. Pelatihan TKBT (Tenaga Kerja Bangunan Tinggi) di rancang untuk membekali pekerja akan kebutuhan pengetahuan dan keterampilan dalam keselamatan bekerja di Ketinggian. Jatuh dari ketinggian merupakan salah satu jenis kecelakaan yang cukup sering terjadi di hampir semua Pelatihan Ahli K3 umum . Cedera yang ditimbulkan dari luka karena kecelakaan jenis ini biasanya cukup serius karena bagian-bagian vital tubuh seperti kepala atau kaki menjadi bagian yang paling sering terkena.
Pekerjaan ini memerlukan keterampilan khusus, alat keselamatan diri (APD) serta APJP (Alat Pelindung jatuh perorangan) yang tepat untuk melindungi Anda agar dapat bekerja dengan aman dan efisien. Bekerja di ketinggian memiliki resiko yang sangat besar, terjatuh dari ketinggian merupakan salah satu penyebab kematian yang umum di lokasi konstruksi, maka dari itu di dalam praktiknya sangat di perlukan lisensi bekerja di ketinggian. Dengan melakukan pelatihan, peserta akan mendapatkan pembekalan pada alat-alat yang dibutuhkan untuk melalukukan pekerjaan pada ketinggian dan juga mendapatkan Lisensi dari Kemnaker.
Dan juga biaya yang dikeluarkan untuk mendorong pekerja mengikuti pelatihan jauh lebih kecil dibandingkan jika perusahaan harus bertanggung jawab atas denda kecelakaan yang terjadi di lingkungan kerja. Sehingga sertifikasi TKBT II ini merupakan pilihan investasi ilmu yang tepat untuk Anda yang ingin fokus mengembangkan karir di lingkup HSE. Penggunaan berbagai jenis peralatan keselamatan untuk bekerja ketinggian seperti tangga sementara, pekerjaan dengan menggunakan lift dan sangkar manusia dianggap di bawah Hirarki bagian Pengendalian. Peserta diinstruksikan untuk memahami pemilihan peralatan perlindungan kejatuhan yang tepat terhadap lingkungan kerja, serta kekuatan dan keterbatasan peralatan, dan pemeriksaan yang relevan dan persyaratan pemeliharaan. Bekerja di ketinggian adalah pekerjaan yang berisiko tinggi dan cukup menuntut keberanian.
Formasi Training menyiapkan jadwal pelatihan publik setiap bulan sepanjang tahun dan bagi perusahaan-perusahaan yang membutuhkan pelatihan TBKT 2 untuk skala besar, Formasi Training bisa menyelenggarakan Inhouse Training di perusahaan-perusahaan seluruh Indonesia. Berdiri sejak tahun 2006 merupakan pusat layanan pelatihan (training) dan sertifikasi terdepan yang memiliki misi untuk menciptakan nilai lebih pada pengembangan kapasitas personil yang kompeten, inovasi bagi partner bisnis dan industri. Kami Formasi Training sebagai PJK3 Pembinaan berbadan hukum tentunya sudah memiliki ijin dari Kemnaker RI untuk bisa menyelenggarakan pelatihan TKBT 2 ini. Sebelumnya kita menggunakan aturan tentang bekerja di atas ketinggian 1.8m dan memiliki resiko jatuh yang dapat menimbulkan cedera, sudah termasuk dalam kategori bekerja di ketinggian. Berhubung jarak dan lokasi menyesuaikan dengan peserta oleh karena itu biaya yang diberikan berbeda.
Selain itu penyelenggara kerja juga harus di wajibkan untuk memperkerjakan pekerja yang sudah mengerti tentang K3 di dalam bekerja ketinggian ini, maka dari itu setiap pekerja di haruskan memiliki sertifikasi yang salah satunya Training Tkbt Jakarta. TKBT 2 adalah tingkatan yang lebih tinggi dari sertifikasi Tenaga Kerja Bangunan Tinggi. Pekerja dengan sertifikasi TKBT 2 memiliki pengetahuan yang lebih mendalam, keterampilan yang lebih lanjut, dan pengalaman dalam melakukan pekerjaan di ketinggian. Mereka biasanya dapat bekerja secara mandiri dan mengelola tugas yang lebih kompleks di ketinggian. Banyak pemberi kerja mendefinisikan “ketinggian” adalah pekerjaan dengan minimum tinggi 1.5 m, 1.8 m atau 2 m. Adanya perbedaan ketinggian yaitu yang memiliki potensi jatuh, baik jatuh di atas permukaan tanah maupun perairan, dan menyebabkan tenaga kerja atau orang lain meninggal atau cidera.